Semakin
canggih teknologi, semakin terbuka pula peluang melakukan tindak
kejahatan. Termasuk di sektor keuangan dan perbankan. Bagi dunia
perbankan, kasus pembobolan bank adalah bagian dari risiko operasional bank.
"Jadi,
tidak ada masalah dengan bank-bank itu, nah ini namanya risiko
operasional bisa terjadi ya, kemudian ada risiko hukum yang perlu
diselesaikan," tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di
gedung DPR, Senin (24/6).
Ada banyak kegiatan perbankan yang rentan terhadap tindak kejahatan.
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 atau Undang-undang Perbankan, ada
13 jenis tindak pidana perbankan.
Mulai dari pidana yang berkaitan dengan perizinan industri perbankan,
tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, tindak pidana yang
berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank, yang berkaitan dengan
usaha bank. Tindak pidana kejahatan perbankan yang paling ekstrem adalah
perampokan bank hingga pengalihan rekening secara tidak sah.
Kejahatan perbankan pun kerap dilakukan melibatkan 'orang dalam'. Ini
bisa terjadi lantaran lemahnya sistem pengawasan dan administrasi sebuah
bank. Kasus pembobolan bank menjadi menarik diketahui. Sebab,
yang paling dirugikan dari kejahatan perbankan adalah nasabah yang sudah
percaya dan menyimpan dananya di bank. Di dalam negeri, ada beberapa kasus pembobolan bank yang cukup menarik perhatian dan menghebohkan seperti:
1. Kasus BLBI
Salah satu kasus pembobolan bank
yang paling menghebohkan sepanjang sejarah bangsa ini adalah kasus
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan BLBI.
Meskipun
kebijakan ini keluar sekitar tahun 1998, kasusnya kini mulai menarik
perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu per satu aktor yang
berkaitan dengan kebijakan itu, mulai diperiksa KPK.
BLBI sejatinya adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank
Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat
terjadinya krisis moneter 1998. Setidaknya, telah terkucur bantuan
likuiditas sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Namun, ternyata dana tersebut dibawa kabur oleh beberapa pemilik bank.
Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut
menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138
triliun.
2. Kasus Century
Kasus lain yang cukup menghebohkan dunia perbankan adalah Kasus pembobolan bank
Century yang hingga kini tak jelas ujung permasalahan dan
penyelesaiannya. Terlebih setelah kasus ini disangkutpautkan dengan sisi
politis.
Kasus
ini disebut-sebut sebagai perampokan besar-besaran uang negara oleh
segelintir orang. Kasus Century bermula dari kebijakan pemerintah dan
Bank Indonesia yang mengucurkan bailout untuk Bank Century pada sekitar
2008. Nilainya mencapai Rp 6,7 triliun. Dalihnya, menyelamatkan sektor
perbankan nasional dari gejolak krisis moneter yang tengah melanda
dunia.
Kasus yang menyeret nama mantan menteri keuangan Sri Mulyani dan Wakil
Presiden Boediono ini masih terus diselidiki. Kini bola panas berada di
tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Pembobol Citibank
Belum lepas dari ingatan kita bagaimana lihainya pelaku kasus pembobolan bank
Citibank berhasil menyedot dana hingga Rp 17 miliar. Kejahatan
perbankan ini dilakukan oleh orang dalam, yakni oleh Senior Manager
Citibank Malinda Dee. Kasus ini mulai terungkap pada 2011
Malinda
melakukan penggelapan uang nasabah dengan cara mentransfer uang
tersebut ke sebuah perusahaan dirinya serta dibantu oleh seorang Teller.
Perusahaan yang menampung dana dari hasil penggelapan uang tersebut
adalah milik Malinda Dee.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 7 tahun
1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan
dan atau Pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25
tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak
pidana pencucian uang.
4. Kasus Bank Mega
Kasus pembobolan bank
yang juga menarik perhatian adalah raibnya dana Rp 111 miliar milik PT
Elnusa di Bank Mega. Elnusa akhirnya memenangkan gugatan terhadap Bank
Mega atas dugaan pembobolan dana nasabah deposito sebesar Rp 111 miliar
yang dilakukan enam tersangka yang juga karyawan perusahaan Bank Mega
dan Elnusa.
Sejak
kasus pembobolan dana nasabah Bank Mega mencuat, bank sentral telah
menjatuhkan beberapa hukuman terhadap Bank Mega, yaitu melarang bank
milik Chairul Tanjung tersebut membuka produk deposito on call atau
sejenisnya. Bank Mega juga dilarang membuka kantor cabang baru.
5. Kasus Bank Bali
Bank
Bali mempunyai tagihan atas nama, di antaranya kepada PT Bank Umum
Nasional (BUN) dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang
semuanya berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sehingga ditutup oleh
Bank Indonesia (BI) dan diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN).
Tim
pengelola BB menemukan suatu perjanjian cessie tanggal 11 Januari 1999.
Berdasarkan perjanjian tersebut, BB mengalihkan tagihan kepada PT Era
Giat Prima (EGP) dan sebagai imbalan, EGP akan menyerahkan kepada BB
surat-surat berharga yang diterbitkan BB atau bank-bank pemerintah
senilai Rp 798 miliar.
Dari kasus Bank Bali, ada dua hal yang terjadi, penggembosan aset oleh
pemilik lama, dan pencairan tagihan Bank Bali dari BI. Agency Secretary
BPPN menyatakan, Bank Bali belum berada di bawah BPPN karena kredit
macetnya belum dialihkan dan belum direkapitalisasi. Akan tetapi,
setidaknya Bank Indonesia (yang berpartner dengan BPPN, langsung atau
tidak langsung dalam penyehatan perbankan) sudah tahu Bank Bali akan
dimiliki Pemerintah.




